Kuota PPPK Guru di Kabupaten Cirebon Berkurang, Ketua PGRI Tebar Ancaman

Kuota PPPK Guru di Kabupaten Cirebon Berkurang, Ketua PGRI Tebar Ancaman

Honorer Non PG meminta dukungan agar nasib mereka bisa terakomodir dan diperjuangkan oleh pemerintah daerah, Rabu 9 November 2022. Foto:-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Terpisah, puluhan honorer non passing grade (Non PG) mengadu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, kemarin.

Ketua Honorer Non PG Kabupaten Cirebon, Komarudin SPd menjelaskan, kehadiran mereka meminta untuk dibukakan pendaftaran PPPK (P3K) bagi honorer non PG yang P2 dan P3.

Alasannya, ungkap Komarudin, karena masih ada sisa formasi dari seleksi PPPK di tahun 2021 sebanyak 1.177 formasi belum terisi dari kuota 4.157 formasi.

Pasalnya, yang terserap baru 2.980 formasi. Kemudian di tahun 2022 ini, ada penambahan formasi sebanyak 152. Jika digabungkan, sisa formasi yang belum terisi, sebanyak 1.329.

BACA JUGA:2 Taekwondoin Andalan Kota Cirebon Berlaga, Ada Potensi Medali Emas, Ini Atletnya

BACA JUGA:Ramalan Shio 2023, yang Ciong Shio Ular, Kelinci, Tikus dan Monyet, Persiapkan Diri

Di tahun ini, kata Komarudin, sisa itu terkurangi. Oleh mereka yang telah dinyatakan lulus passing grade atau P1 sebanyak 971.

Artinya, masih ada sisa formasi belum terisi. Diharapkan sisa formasi itu, diperuntukkan bagi P2 dan P3.

“Sisanya 358 formasi belum terisi. Kita mengharapkan itu, bisa diperuntukan bagi kami P2 dan P3. Kami juga meminta penambahan lagi 1.500,” desak Komraudin.

Sebagai informasi, penggajian PPPK itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pusat. Namun, ada informasi yang kurang mengenakkan.

“Dimana pada saat kami bersilaturahmi dengan Pemda, bahasa yang muncul, bahwa tidak ada anggaran. Karena Dana Alokasi Umum (DAU) itu tidak hanya untuk PPPK saja. Padahal aturan pusat, DAU itu, diperuntukan untuk penggajian PPPK,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Ronianto MM mengaku mendukung gerakan guru honorer non PG untuk memperbaiki nasib.

Tapi kebijakan pengangkatan PPPK itu, bukan dari daerah. Adanya di pemerintah pusat. “Kami hanya bisa mendorong dan mengusulkan agar mereka bisa di angkat menjadi PPPK,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: