Mau tahu Aset Irfan Suryanegara yang Disita Bareskim Polri? Segini Loh...

Mau tahu Aset Irfan Suryanegara yang Disita Bareskim Polri? Segini Loh...

Irfan Suryanegara--

Radarcirebon.com, JAKARTA - Perlu diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah aset milik Irfan Suryanegara yang diduga dari hasil tindak kejahatan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri.

Lantarbelakang dugaan kasus penipuan yang dilakukan Irfan Suryanegara adalah penggelapan bisnis SPBU.

Sedangkan barang bukti dari hasil tindak kejahatan itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

‘’Nanti setelah berkas diberikan ke Kejagung akan segera dilakukan penuntutan di persidangan,’’ kata Kabag Penum Mabes Polri Nurul Azizah kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Jabarekpres.com, jumat malam (11/11).

BACA JUGA:Mayat Mengering Sekeluarga di Kalideres, Tergeletak di Ruangan yang Berbeda, Diduga Lama Tidak Makan

Kini Bareskim Pori juga telah melakukan koordinasi bersama Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan melakukan Koordinasi untuk melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Sehingga ditemukan tujuh rekening dari berbagai bank.

Terdapat ’Tujuh rekening ini diduga digunakan oleh tersangka dan telah diblokir,’’ ujar Nurul.

Kemudian Pengadilan Negeri Bandung telah menyita aset berupa Rumah Mewah di Komplek Setra Duta yang diduga hasi kejahatan yang dilakukan Irfan Suryanegara bersama Istrinya.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Jadi Tersangka, Ini Faktanya!

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) dengan berkoordinasi BPN Sukabumi, PN Cibadak Sukabumi menyegel dua SPBU yang berada di Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kemudian SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk Diketahui Irfan pernah menjabat sebagai Ketua  DPRD Jawa Barat pada Periode 2014-2019.

BACA JUGA:Dinsos Berikan Bantuan Nutrisi untuk Lansia dan Anak Telantar

Selain sebagai Ketua dewan, Irfan juga dikenal memiliki berbagai lini bisnis sebagai kontraktor.

Irfan Juga pernah menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Jawa Barat dan berniat untuk maju dalam Pemilihan Gubenur Jawa Barat 2024.

Setelah masa jabatan sebagai Ketua Partai habis, Irfan kemudian mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Namun, upayanya itu gagal setelah DPP memutuskan memilih Anton Sukartono Suratto sebagi ketua pada Musda Partai Demokrat pada awal tahun lalu.

Meski tidak menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan saat ini masih menduduki sebagai Anggota DPRD Jabar di Komisi III.

BACA JUGA:5 Rekomendasi villa di Kuningan Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: