Cabuli Pelajar, Ewo Ditangkap
LURAGUNG- Seorang waria bernama Ewo harus meringkuk di sel tahanan milik kepolisian. Pemilik salon di wilayah Kecamatan Luragung itu dilaporkan Jt, warga setempat. Saat memberikan laporan ke Unit PPA Polres Kuningan, kemarin (12/12), Jt melaporkan perbuatan Ewo yang diduga menyekap dan mencabuli anaknya berinisial A yang masih berusia 14 tahunan. Selama disekap oleh pelaku dua malam di dalam gudang, remaja yang masih duduk di bangku kelas dua sebuah SMP di wilayah Luragung itu dipaksa melakukan sodomi dan dipaksa melakukan oral seks. Kepada Radar, Jt menceritakan kronologis kejadian yang membuat anaknya menderita dan harus mendapat perawatan dari dokter spesialis lantaran –maaf- alat vitalnya menderita infeksi. “Anak saya awalnya tidak mau cerita dengan kejadian yang menimpanya. Soalnya dia (A, red) diancam oleh Ewo. Karena takut, anak saya itu tidak menceritakannya. Tapi akhirnya dia mau juga buka mulut dan menceritakan peristiwa tersebut,” terang Jt di halaman Mapolres Kuningan, kemarin. Kejadian itu sebenarnya berlangsung sekitar enam hari yang lalu. Pria berbadan besar itu sehari-hari bekerja di Jakarta. Dia mendengar kejadian itu setelah dilapori sang istri. Sedangkan anaknya tinggal bersama istrinya. “Saya kaget mendengar pengakuan anak saya yang katanya disekap pelaku selama dua malam di gudang. Selama disekap, anak saya dipaksa melakukan oral seks dan menyodomi pelaku. Akibat perbuatan pelaku, anak saya mengalami infeksi di kemaluannya,” ketus Jt dengan raut wajah marah. Awalnya, sambung Jt, Ewo yang membuka salon di Luragung itu mengajak jalan-jalan anaknya menggunakan mobil. Entah karena tertarik dengan ajakan pelaku, A akhirnya ikut di dalam mobil. Kemudian A disekap pelaku di dalam gudang salam dua malam. “Mungkin saat disekap itulah, pelaku mencabuli anak saya. Anak saya juga diancam pelaku jika menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” tuturnya. Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sayangnya, saat disantroni di tempatnya bekerja, Ewo sudah tidak ada di tempat. Petugas dari Unit PPA Polres Kuningan kemudian menyanggongi kediaman pelaku di Desa Dukuh Maja, Kecamatan Luragung, namun Ewo sudah melarikan diri. Tak kurang akal, petugas akhirnya menelepon pelaku dan memancingnya. Pancingan polisi membuahkan hasil. Ewo mau datang ke Mapolsek Luragung. Kapolres Kuningan AKBP Hari Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Real Mahendra didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji, membenarkan kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban karena anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat digerebek di salon miliknya, tidak ada di tempat. Begitu pula ketika didatangi ke rumahnya. Namun akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Laporan dari keluarga korban bahwa anaknya disuruh melakukan sodomi sebanyak empat kali oleh tersangka. Selain itu, pelaku juga menyuruh melakukan oral seks. Atas perbuatannya, Ewo dijerat pasal 82/83 Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak. Korban dirayu akan diberi uang sebesar Rp20 ribu jika mau menuruti permintaannya. Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Dahroji. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: