Soal Penukaran Barang Bukti Narkoba dengan Tawas, Begini Penjelasan Hotman Paris Selaku Lawyer Teddy Minahasa
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto:-@hotmanparisofficial-Instagram
Radarcirebon.com, CIREBON - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Teddy diduga terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba dan tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan, Teddy Minahasa membantah soal isu penukaran 5 Kg narkoba dengan tawas.
BACA JUGA:Gelombang PHK Sudah Didepan Mata, Sea Group Limited Ltd Rumahkan 7.000 Karyawannya
Sebagai Kuasa hukum, mengklaim kalau pesan penukaran tawas yang disampaikan Teddy melalui WhatsApp itu hanya sebatas candaan pimpinan dengan bawahan.
Teddy sempat memerintahkan anak buahnya untuk menukar barang bukti Sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
Demikian diminta Teddy sebelum Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
BACA JUGA:Masya Allah! Jenderal Bintang 3 Khutbah di Attaqwa Cirebon
“Tidak ada dibantah itu, ada gambar emot icon, biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada, Jumat 18 November 2022.
Dalam penetapan Teddy Minahasa menjadi tersangka, Kuasa hukum mengikuti bagaimana sikap penyidik yang mengurusi kasus kliennya itu.
“Tersangka ya tetap tersangka, soal nanti bagaimana sikap penyidik ya kita tidak tahu, nanti kalau memang penyidik mengatakan bahwa perkara lanjut ya nanti akan ada bahan di persidangan adalah sebagian adalah berita acara yang sudah dicabut,” ujarnya.
Hotman mengatakan, kliennya itu memang suka bercanda kepada anggotanya dan semua orang mengetahuinya bahwa barang bukti sudah dihancurkan di hadapan para pejabat.
BACA JUGA:Gelombang PHK Sudah Didepan Mata, Sea Group Limited Ltd Rumahkan 7.000 Karyawannya
“Semua orang sudah tahu, bahwa Teddy itu suka bercanda itu semua orang tahu, makanya itu bercandaan saja dan mengenai apakah benar itu ditukar atau tidak, tidak akan ada yang bisa membuktikan lagi orang dia sudah dihancurkan dan itu waktu dihancurkan di hadapan seluruh pejabat,” kata Hotman Paris.
BACA JUGA:Gelombang PHK Sudah Didepan Mata, Sea Group Limited Ltd Rumahkan 7.000 Karyawannya
Pengacara Teddy Minahasa itu menjelaskan pada saat penghancuran barang bukti dihadiri oleh aparat kejaksaan, ketua pengadilan sampai Wali kota.
“Bahkan aparat kejaksaan, ketua pengadilan pun hadir pada saat itu, Wali kota juga hadir, jadi apa pun candaan di belakang itu, tidak bisa lagi dibuktikan bahwa apakah benar ditukar dengan tawas. Artinya sudah sah 35 kg dihancurkan 5 kg sekarang masih ada disita di kejaksaan sebagai barang bukti di persidangan para terdakwa lain,” ucapnya.
Hotman menegaskan, Kliennya akan profesional mengikuti proses hukum yang berlaku dan tetap menghadapi proses hukum yang ada.
“Langkah berikutnya, kalau tetap ditetapkan sebagai tersangka ya kita hadapi hanya itu, dan BAP mudah-mudahan kejaksaan dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus membuat BAP ulang untuk Teddy Minahasa,” Tegasnya.
"Ini menjadi bahan, karena apa, pertama saja sudah hilang 1,9 kg padahal barang tersebut disimpan oleh Kapolres, sehingga Teddy curiga jangan-jangan ini yang beredar di Jakarta yang hilang dulu atau diduga dicolong,” ujarnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase