Wow, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, 3 Daerah Ini Bisa Tembus Rp 5 Juta, Simak Simulasi Berikut
Upah minimum 2023 ditetapkan naik maksimal 10 persen kendati keputusan nantinya ada di tangan daerah masing-masing.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Upah minimum 2023 ditetapkan naik maksimal 10 persen, dengan simulasi perhitungan sederhana ada 3 daerah di Jawa Barat yang bakal melonjak signifikan.
Simulasi tersebut, tentu saja bila upah minimum 2023 naik maksimal yakni sampai 10 persen. Tiga daerah yang dimaksud adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Dengan simulasi sederhana dan asumsi upah minimum 2023 naik 10 persen dan ditetapkan sebagai UMK Kota Bekasi, UMK Kabupaten Karawang dan UMK Kabupaten Bekasi, ketiga daerah ini bisa mencapai lebih dari Rp 5 juta.
Sebab, untuk 3 daerah yang dimaksud adalah Kota Bekasi yang UMK 2022 sudah mencapai Rp 4.816.921,17, Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00, dan Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90.
BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, kenaikan upah minimum 2023 menggunakan formula baru. Bukan menggunakan acuan PP 36 tahun 2021.
Sebab, kenaikannya maksimal sampai 10 persen. Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 pada Permenaker 18 tahun 2022 yang baru ditandatangan pada 16, November 2022.
Mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja tersebut, tentu saja maksimal kenaikan adalah 10 persen seperti diatur pada pasal 7 ayat 1.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan masing-masing daerah akan menetapkan berbeda-beda. Sesuai dengan perhitungan dan kebijakan dari masing-masing.
BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon
Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022 tersebut, juga dijelaskan rumus atau pola terkait dengan perhitungan upah minimum.
Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:
- UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan.
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan (saat ini).
BACA JUGA:Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: