Wow, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, 3 Daerah Ini Bisa Tembus Rp 5 Juta, Simak Simulasi Berikut

Upah minimum 2023 ditetapkan naik maksimal 10 persen kendati keputusan nantinya ada di tangan daerah masing-masing.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).
PE adalah pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Sedangkan inflasi yang dihitung adalah periode September 2021 sampai dengan September 2022.
Karenanya, menarik untuk melakukan simulasi terkait kemungkinan kenaikan baik 5 persen maupun 10 persen.
BACA JUGA:MBS Siap Danai Renovasi Masjid Islamic Center Jakarta Pasca Insiden Kebakaran Kubah
Contoh simulasi perhitungan upah minimum 2023 misalnya untuk Kota Bekasi dengan rumus sebagai berikut:
- UM (t+1) = Rp. 4.816.921,17 + (10 persen x Rp. 481.692)
- UM (t+1) = Rp. 4.816.921,17 + (Rp. 481.692)
- Sehingga UM (t+1) adalah Rp 5.298.613
BACA JUGA:Korps Marinir TNI AL Ulang Tahun ke-77, IMC Gelar Aksi Sosial
Perhitungan tersebut apabila UM (t+1) dengan acuan kenaikan maksimal 10 persen. Tetapi berbeda bila kenaikannya hanya 5 persen. Sebagai contoh berikut simulasinya.
- UM (t+1) = Rp. 4.816.921,17 + (5 persen x Rp. 4.816.921,17)
- UM (t+1) = Rp. 4.816.921,17 + (Rp. 240.846)
- Sehingga UM (t+1) adalah Rp 5.057.767
BACA JUGA:The Creation Trio! Mengenal Pokemon Legend di Generasi 4, Part 2
Untuk memudahkan simulasi tersebut, berikut adalah upah minimum di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
- Kota Depok: Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung: Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08
- Kota Banjar: Rp 1.852.099,52
BACA JUGA:Game Gacha yang Sudah Ditunggu-tunggu Akhirnya Rilis!
Demikian informasi terkait UMK Kota Bekasi, UMK Kabupaten Bekasi, UMK Kabupaten Karawang dan simulasi bila upah minimum 2023 ditetapkan naik maksimal dengan persentase 10 persen dan 5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: