UMK Kota Cirebon 2023, Simulasi Bila Naik 10 Persen, Jadinya Segini, Silakan Dicek

UMK Kota Cirebon 2023, Simulasi Bila Naik 10 Persen, Jadinya Segini, Silakan Dicek

UMK Kabupaten Kuningan 2023 akan segera ditetapkan pada akhir November 2022.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Upah minimum 2023 ditetapkan naik maksimal 10 persen, bila dipenuhi pada titik tersebut UMK Kota Cirebon bisa mencapai Rp 2.535.437.

Tetapi, UMK Kota Cirebon 2023 yang mencapai Rp 2.535.437 adalah simulasi bila naik maksimal sampai 10 persen.

Hanya saja, bila naik 5 persen saja, UMK Kota Cirebon pada tahun 2023 busa mencapai Rp 2.420.190. Tetapi, besar kemungkinan penetapannya bisa saja di bawah itu.

Sebab, pembahasan UMK ini masih berlangsung termasuk di tingkat kota dan kabupaten. Sementara kaum buruh meminta kenaikan minimal 13 sampai dengan 30 persen.

BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Media Awasi Kinerja Anak Buahnya di Bawah: Itu Sangat Membantu Kami

Hal itu, didasari dengan adanya inflasi sampai September 2022. Kemudian kenaikan harga pangan, daya beli hingga naiknya harga BBM khususnya Pertalite sampai Rp 10.000 sejak 3, September.

Kepastian terkait UMK Kota Cirebon akan diumumkan pada akhir Desember 2022. Tetapi, belum ditentukan kapan rapat pleno akan dilaksanakan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Provinsi Jawa Barat, perihal jadwal dan petunjuk teknis lainnya yang berkenaan dengan tahapan penyusunan UMK 2023.

Karena sebetulnya yang mengesahkan dan menetapkan UMK Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi adalah melalui Surat Keputusan Gubernur.

BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan

Sehingga, jadwal rapat pleno Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota pun dibuat secara serentak. Atau paling tidak dilaksanakan dalam tentang waktu hari yang berdekatan.

“Memang akhir November atau awal Desember, UMK Kabupaten/Kota mesti harus sudah ditetapkan oleh Gubernur."

"Besarannya berdasarkan usulan kepala daerah Bupati/Walikota, dengan dasar hasil rapat pleno dewan pengupahan,” ujar Tri Helvian, belum lama ini.

Sebagai informasi, pada Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022 tersebut, juga dijelaskan rumus atau pola terkait dengan perhitungan upah minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: