Ngeri! Limbah Medis di Sungai Cipager Cirebon, Dibuang Sembarangan, Mayoritas Suntikan

Ngeri! Limbah Medis di Sungai Cipager Cirebon, Dibuang Sembarangan, Mayoritas Suntikan

Limbah medis dibuang sembarangan di Sungai Cipager, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Limbah medis berupa jarum suntik, suntikan, infus hingga selang transfusi dibuang sembarangan di Sungai Cipager, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Penemuan limbah medis di Sungai Cipager tersebut dilaporkan warga setempat lewat video dan diharapkan ditindaklanjuti instansi berwenang di Kabupaten Cirebon.

Adanya penemuan limbah medis di Sungai Cipager, membuat warga Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon geger. Lantaran, banyak bekas suntikan, infus hingga jarum yang berserakan.

Pada video yang diterima radarcirebon.com, warga melaporkan bahwa limbah medis diantaranya berupa jarum suntik dan selang transfusi yang masih terdapat darah.

BACA JUGA:Aplikasi Ruangguru Tumbang, Ratusan Karyawan Bakal di PHK

BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Media Awasi Kinerja Anak Buahnya di Bawah: Itu Sangat Membantu Kami

Karena itu, diduga limbah B3 yang dibuang sangat infeksius dan berbahaya terhadap lingkungan maupun warga setempat.

Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Sumber, Gordon Situmorang menegaskan, ada oknum dari fasilitas kesehatan yangmembuang limbah medis di tempat-tempat umum.

"Ini harus diproses secara hukum karena telah melanggar peraturan. Penanganan limbah medis tentunya sangat berbeda, tidak boleh dibuang ke sungai," kata Gordon, kepada radarcirebon.com, Minggu, 20, November 2022.

Diungkapkan dia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan

BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon

Begitu juga Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. 

"Coba bayangkan limbah yang dibuang berjenis suntikan berselang yang masih ada darahnya. Kalau ditemukan oleh anak-anak lalu dipermainkan dan terkena penyakit menular," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: