UMK Kabupaten Majalengka 2023, Segini Simulasi Kalau Naik 10 Persen

UMK Kabupaten Majalengka 2023, Segini Simulasi Kalau Naik 10 Persen

UMK Kabupaten Kuningan 2023 akan segera ditetapkan pada akhir November 2022.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - UMK Kabupaten Majalengka pada tahun 2023, akan segera ditentukan dalam waktu dekat, sehubungan sudah adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Pada Permenaker 18 tahun 2022, upah minimum ditentukan maksimal naik 10 persen, namun untuk UMK 2023 seperti di Kabupaten Majalengka belum diputuskan.

UMK Kabupaten Majalengka 2023 akan ditentukan setelah gubernur merilis upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat, yang menjadi acuan.

Dengan acuan dari Permenaker 18 tahun 2022, telah dipatok bahwa kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen.

BACA JUGA:Aplikasi Ruangguru Tumbang, Ratusan Karyawan Bakal di PHK

BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Media Awasi Kinerja Anak Buahnya di Bawah: Itu Sangat Membantu Kami

Adapun ketentuannya, akan diatur oleh masing-masing daerah. Baik tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota.

Meski demikian menarik bila memperhatikan rumus kenaikan UMK, termasuk simulasi untuk kenaikan upah minimum di Kabupaten Majalengka dengan asumsi peningkatan 5 atau 10 persen.

Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022 tersebut, juga dijelaskan rumus atau pola terkait dengan perhitungan upah minimum.

Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan

BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon

Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:

  • UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan.
  • UM (t) adalah upah minimu tahun berjalan (saat ini).

Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflsi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: