Kasus Pemerkosaan Rama-ramai Pegawai Kementerian Koperasi SP3, Mahfud MD: Kita Koreksi Polresta Bogor

Kasus Pemerkosaan Rama-ramai Pegawai Kementerian Koperasi SP3, Mahfud MD: Kita Koreksi Polresta Bogor

Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM, diputuskan dilanjutkan berdasarkan hasil Rakor di Kemenko Polhukam.-Kemenko Polhukam-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus Pemerkosaan ramai-ramai, yang dilakukan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM disorot Menko Polhukam, Mahfud MD, karena ada SP3 dari Polresta Bogor.

Mahfud MD mempertanyakan, kasus pemerkosaan beramai-ramai yang dilakukan 3 orang karyawan Kementerian Koperasi dan UKM bisa berakhir Sp3.

Menurutnya kasus pemerkosaan beramai-ramai oleh pegawai Kementerian Koperasi dan UKM, seharusnya berlanjut ke proses hukum dan di pengadilan.

"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3," kata Mahfud MD, Selasa, 22, November 2022.

BACA JUGA:Pencurian HP di JMS Cell Kutagara Cirebon, Sungguh Tega, HP Karyawan Diembat, Ini Ciri-ciri Terduga Pelaku

BACA JUGA:Rodd McGibbon Ingin Susun Ulang Fragmen Sejarah Cirebon

Mahfud MD menyatakan, kasus demikian tidak bisa menggunakan restorative justice. Karena itu, dilakukan rapat uji perkara khusus di Polhukam, Senin, 21, November 2022.

"Rapat uji perkara khusus di Polhukam memutuskan kasus ini harus diteruskan, tidak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tidak sesuai hukum," tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud, rapat koordinasi di Polhukam dilakukan untuk mengoreksi SP3 di Polresta Bogor dan dihadiri Kabareskrim Polri, pimpinan LPSK, Kementerian Koperasi dan UKm, Kementerian PPA, Kejaksaan Agung dan Kompolnas.

"Semua sepakat, tak perlu pra peradilan. Cukup dengan gelar perkara khusus. SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," tandasnya.

BACA JUGA:Dipancing di SPBU Plumbon, Penjual dan Pembeli Sabu Akhirnya Diringkus

BACA JUGA:Di Waled ada 4 Desa Endemi DBD, Kepala Puskesmas Cibogo: Alhamdulillah Tertangani dengan Baik

Ditegaskan Mahfud, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius. Sebab, model penyelesaian hukum ini, hanya berlaku untuk delik aduan dan perkara ringan.

"RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini. Pahami," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: