Kasus Pemerkosaan Rama-ramai Pegawai Kementerian Koperasi SP3, Mahfud MD: Kita Koreksi Polresta Bogor
Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM, diputuskan dilanjutkan berdasarkan hasil Rakor di Kemenko Polhukam.-Kemenko Polhukam-radarcirebon.com
Ditegaskan dia, pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya tidak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan.
"Dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu pengaduan, bukan laporan. Harus dipahami ya: Laporan dan pengaduan itu beda," tegasnya.
BACA JUGA:Tanggap Darurat Gempa Cianjur, BPBD Kabupaten Cirebon Kirim Tim Reaksi Cepat dan Bantuan
BACA JUGA:Pelaksanaan Revitalisasi Irigasi Tersier Diprotes Kuwu Babakan Losari, Pihak Konsultan Sarankan Ini
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 1, Januari 2022, sudah ditetapkan 4 orang tersangka pad akasus ini.
Kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yang dimaksud. Namun, pada 3, Maret 2020, korban yang berposisi sebagai pelapor membuat surat perjanjian.
Surat itu, dibuat antara korban dengan para tersangka dengan lampiran surat permohonan pencabutan laporan polisi.
Dalam lampiran disebutkan bahwa ada kutipan akta nikah dengan nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC (korban) dengan ZPA (tersangka).
BACA JUGA:Cetak Gol Pertama di Piala Dunia 2022, Cody Gakpo Bawa Belanda Menang 2-0 atas Senegal
BACA JUGA:Inilah Manfaat Rutin Memanaskan Mesin Mobil Meski Jarang Digunakan
Dilampirkan juga foto nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
Atas permohonan dari pelapor, penyidik Polresta Bogor melakukan gelar perkara pada 16, Maret 2020 dan memutuskan penghentian penyidikan dan mengeluarkan SP3.
Perjalanan Perkara Pemerkosaan Pegawai Kementerian Koperasi dan UKM
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2019 di salah satu hotel di Kota Bogor saat dilaksanakan rapat di luar kantor.
Keempat pelaku yakni, ZPA yang pada waktu itu CPNS, WH berstatus PNS, ZF berstatus honorer dan NN yang merupakan office boy melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban ND.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: