Penganiayaan Santri di Kuningan, Korban Meninggal di RSUD 45 Diduga Dikeroyok Senior

Penganiayaan Santri di Kuningan, Korban Meninggal di RSUD 45 Diduga Dikeroyok Senior

Sauhanan, menunjukan foto Dwi Valentino Nugroho, korban penganiayaan santri di Kabupaten Kuningan. Foto: -Ale-Radar Kuningan

Ketua Kesantrian Pondok Pesantren tersebut, Bahir Pamungkas mengatakan, sejak Senin (21/11/2022) pagi, sudah mengeluarkan tiga oknum santri yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap rekannya.

"Sejak Senin pagi kami secara tegas sudah mengeluarkan mereka dari sekolah. Ketiga terduga pelaku sudah menjalani proses hukum oleh pihak berwajib," ucap Bahir kepada awak media.

Pihaknya menyanggah informasi bahwa korban meninggal di lingkungan pondok. Karena, menurutnya korban sempat dibawa ke tenaga medis untuk diperiksa kondisinya.

BACA JUGA:Rodd McGibbon Ingin Susun Ulang Fragmen Sejarah Cirebon

BACA JUGA:Dipancing di SPBU Plumbon, Penjual dan Pembeli Sabu Akhirnya Diringkus

"Kami sempat merujuk (korban) ke tenaga medis yang kemudian ke klinik setempat. Dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD," ucap Bahir.

Namun begitu pihaknya tidak menafikan bahwa ada unsur dugaan penganiayaan pada peristiwa yang menimbulkan korban akhirnya meninggal dunia.

Terpisah, Suhanan (42) paman korban penganiayaan santri di Kuningan, meminta pihak berwajib memproses para pelaku secara hukum. 

Sebab, menurut dia, korban tewas diduga setelah dikeroyok. Oleh karena itu, menurut dia, sangat wajar jika pihaknya merasa harus menempuh jalur hukum.

"Misalkan dari pihak sana (pelaku) hanya secara kekeluargaan, kan jalur hukum harus ditegakkan," tutur Suhanan saat ditemui wartawan di rumah duka.

Menurut dia, menempuh jalur hukum atas tindakan kekerasan yang menyebabkan keponakannya meninggal adalah wajar dan manusiawi.

"Jika menuntut proses hukum dari pihak korban kan merupakan satu kewajaran," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, pihaknya sudah mengamankan ketiga santri yang diduga melakukan penganiayaan. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Ketiga pelaku yang diamankan masih di bawah umur, diketahui masing-masing berusia 17 tahun,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah.

“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa saksi, untuk memastikan kejadian itu seperti apa. Termasuk peran masing-masing perorangan itu seperti apa,” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: