53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang Produk Sirup Obat, Hanya 2 yang Diumumkan oleh BPOM

53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang Produk Sirup Obat, Hanya 2 yang Diumumkan oleh BPOM

BPOM keluarkan daftar obat sirup terbaru-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebanyak 53 perusahaan farmasi diminta Kementerian Kesehatan untuk uji ulang produk sirip obat yang mereka produksi, demi keamanan konsumen.

Kemenkes meminta 53 perusahaan farmasi tersebut uji ulang produk sirup obat, termasuk di dalamnya 2 perusahaan yang sudah diumumkan bahwa produk obat sirup yang mengandung etilen glikol.

Dari 53 perusahaan yang diminta uji ulang perusahaan produk sirup obat, juga ada PT Afi Farma, dan Universal Pharmaceutical Industries. Produk obat sari dua perusahaan ini, sebelumnya telah dinyatakan mengandung pelarut dengan cemaran etilen glikol.

Pengujian ulang juga diminta oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahwa 53 daftar perusahaan farmasi tersebut diminta melakukan pengujian mandiri.

BACA JUGA:Pemakaman Ki Joko Bodo, Tangis Sang Buah Hati Pecah di Lubang Buaya

BACA JUGA:Kesaktian Ki Joko Bodo dan Rumor Punya Istri di Setiap Provinsi, Ayda Prasasti: Itu Dulu

Surat edaran kemenkes yakni nomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022. Meminta perusahaan farmasi mempercepat pengujian mandiri untuk sinkronisasi data.

Dalam surat itu, Kemenkes juga meminta agar industri farmasi menguji kembali produk meraka dan membuat laporan terkait hasil pengujian.

Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya.

Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM. Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.

BACA JUGA:Info Game Gacha yang ditunggu-tunggu! Black Rock Shooter: Fragments

BACA JUGA:Hati-hati Memilih Biro Travel Umrah, Jangan Sampai Terjadi Kasus Seperti di Majalengka

Berikut daftar 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.

1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals
41. Promedrahardjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma

BACA JUGA:Ki Joko Bodo Taubat Sebelum Meninggal Dunia, Kisahnya Mungkin Bakal Bikin Anda Iri

BACA JUGA:Penodongan di Weru Cirebon, Modal Arit, Dapat HP Xiaomi, Bonus Masuk Bui

Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: