Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Harjamukti, Begini Kronologinya
Pengedar obat keras tanpa izin berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon di di wilayah Kecamatan Harjamukti, Jumat 1 Agustus 2025 kemarin.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat 1 Agustus 2025 malam di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi,” ujar AKP Otong.
BACA JUGA:Pengda INI Kabupaten Cirebon Gelar Pelatihan NPAK, Ratusan Notaris se-Indonesia Hadir
BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
Pelaku diketahui berinisial S, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.
“Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka dan penyidikan terus berlanjut,” tegas AKP Otong.
BACA JUGA:Bupati Sumedang Tekankan Dashboard KDMP Harus Terintegrasi dengan Aplikasi Sindang
BACA JUGA:Hadiri Ponpes Buntet, Menteri Agraria dan Tata Ruang Dukung KH Abbas Jadi Pahlawan Nasional
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Otong mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat berbahaya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


