Kasus Buang Bayi di Majalengka, DSA Dinikahkan dengan Lelaki Pujaan Hatinya, Selesai Akad Kembali Ditahan
Pernikahan tersangka kasus buang bayi di Polres Majalengka.-Polres Majalengka-radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Kasus buang bayi di toilet pabrik di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, hingga kini masih ditangani oleh kepolisian.
Dalam status menjadi tersangka kasus buang bayi, DSA (19) dinikahkan dengan pasangannya dan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjadi saksi.
Meski terjerat kasus pembunuhan usai buang bayi di toilet Pabrik PT Shoetown Ligung Majalengka, DSA tetap dipenuhi hak-haknya sebagai manusia.
"Kami memberikan fasilitas kepada tahanan yang hendak menikah di Aula Kanya Wasitha Polres Majalengka," kata Kapolres, kepada wartawan dan rilis resmi yang diterima radarcirebon.com, Kamis, 24, November 2022.
BACA JUGA:Kalahkan Jerman, Ternyata Jepang Belajar Sepakbola dari Indonesia, Fakta!
Pernikahan tersebut dihadiri oleh wali, keluarga kedua mempelai, kepala KUA Cigasong dan pihak lainnya.
Pernikahan tersebut berlangsung mengharukan, apalagi DSA yang baru berusia 19 tahun kini juga berstatus tersangka pembunuhan bayi.
Dia mendoakan agar DSA juga keluarga diberikan kesabaran, juga keikhlasan. Sekaligus mendoakan agar lewat pernikahan ini menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah," tutur Kapolres yang pernah menjadi Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten.
BACA JUGA:Leadership in Crisis: Sunarso Jadi CEO of The Year, BRI Mampu Berikan Value di Tengah Masa Sulit
BACA JUGA:Mengenal Sesar Baribis Kendheng yang Melintasi Cirebon, Semarang dan Kota Besar Lainnya
Saat melangsungkan proses pernikahan itu, air mata tak henti mengalir dari DSA yang merupakan mempelai wanita.
Setelah pernikahan tersebut, DSA yang merupakan tahanan di Polres Majalengka, harus kembali ke tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: