Pernikahan Ibu yang Buang Bayi di Majalengka, Simak Doa Menyentuh AKBP Edwin
Pernikahan ibu yang buang bayi di Majalengka. --
Pernikahan berlangsung mengharukan, apalagi DSA yang baru berusia 19 tahun kini juga berstatus tersangka pembunuhan bayi.
Air mata DSA, mempelai wanita, tak henti menetes ketika melangsungkan proses pernikahan tersebut.
Adapun setelah pernikahan, DSA yang merupakan tahanan di Polres Majalengka, harus kembali ke dalam sel.
Nasib pahit ini harus diterima DSA setelah dirinya terbukti membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke tong sampah toilet pabrik.
Keputusan DSA tersebut menyebabkan anak kandungnya yang tidak berdosa tersebut meregang nyawa.
Kasus ini kemudian menjadi geger setelah ditemukan bayi yang berada di dalam tong sampah toilet pabrik.
Penemuan jenazah bayi di tong sampah toilet pabrik tersebut terjadi pada 31, Oktober 2022.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kemudian diketahui pelakunya adalah DSA yang baru saja melahirkan korban.
Kronologi Kejadian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DSA yang dalam kondisi hamil melahirkan di toilet pabrik. Namun karena panik, dia kemudian memasukan bayinya ke dalam tempat sampah toilet.
Saat dimasukan, posisi kepala bayi ditempatkan di dasar tempat sampah. Lantas, DSA mengisi air ke tempat sampah tersebut, sehingga bayi malang yang baru dilahirkan beberapa menit itu meninggal dunia.
DSA adalah wanita yang berasal dari Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
DSA berstatus belum menikah dan juga karyawan di PT Shoetown Ligung Indonesia, yang lokasi pabriknya berada di Desa Buntu.
Pelaku mengaku takut kalau keluarganya mengetahui bahwa sudah mengandung dan mempunyai seorang anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: