KPU Butuh Tenaga PPK dan PPS di Seluruh Indonesia, Segini Gajinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tak Sabar Ingin Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Gaji PPK dan PPS
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase