Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pelaku penipuan soceng atau social engineering (Soceng) diringkus polisi.

Pelaku menggunakan modus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI pada Kamis (24/11) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Proses penyelidikan tersebut melibatkan BRI yang terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H, dan N.

BRI bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022. 

Dari penjelasan Bareskrim Polri, diketahui tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat  dan pengelola Web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer.

BACA JUGA:Sering Berhubungan dengan Suami Bisa Tunda Menopause, Fakta atau Mitos?

BACA JUGA:Sukses karena Kerja Keras dan Ketekunan, Berikut 5 Orang Terkaya dari Majalengka

Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya. 

Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

BACA JUGA:10 Tahun Menjanda, Akhirnya Kiki Amalia Menikah dengan Pria Ini

BACA JUGA:Lebih Seru! Nonton FIFA World Cup Qatar 2022 dari Vidio, di IndiHome TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: