Pembunuhan di Fly Over Tol Cipali Ciwaringin, Berawal dari Tantangan Perang Geng Konten

Pembunuhan di Fly Over Tol Cipali Ciwaringin, Berawal dari Tantangan Perang Geng Konten

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman bersama Kasat Reskrim Kompol Anton, menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan geng konten di Fly Over Tol Cipali, Blok Kebon Johar, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Para tersangka yang diamankan, sebagai berikut:

  • Inisial AN, (19) warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, melakukan pembacokan dengan celurit 3 kali dan mengumpulkan kelompok pelaku.
  • AA (17), warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, melakukan pembacokan kepada korban 3 kali.
  • AF (17),  warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, berperan menyalakan petasan dan mengarahkan kepada korban, lalu melempar bungkus petasan ke muka korban.
  • MS (21) warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, peran sebagai joki dari tersangka AN dan AA.
  • C (17), warga Desa Gamel, Kecamatan Plered, perang sebagai joki dari AF.
  • MF (16), warga Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, melempar batu ke wajah korban.
  • IK (16) warga Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah Tani, peran sebagai joki MF.

BACA JUGA:Tips Berkendara di Musim Hujan dengan Sepeda Motor Matik

BACA JUGA:Rekomendasi Game PC Ringan, Spek Rendah? Jangan Takut!

Identitas korban, RSM (16) warga Blok Pasir, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 buah senjata tajam jenis klewang
  • 1 buah celurit
  • 1 buah sepeda motor Honda Beat Pink Hitam
  • 1 buah sepeda motor Beat Merah
  • 1 buah sepeda motor Yamaha Mio hitam
  • 1 buah selongsong petasan

BACA JUGA:BRILiaN Young Leader Indonesia, Wadah bagi Talenta Muda Kembangkan Kompetensi dan Prestasi

BACA JUGA:Sesaat Lagi! Pelaku Pembunuhan di Jembatan Tol Cipali Ditunjukan ke Publik, Cek Barangkali Kenal

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini para tersangka pembunuhan di Fly Over Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berjumlah 7 orang telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: