Laksamana Yudo Margono Resmi Mengganti Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Kepala Staf Angkat Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono-@tni_angkatan_laut-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Akhirnya, pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa diumumkan oleh DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Haharani telah mengumunkan calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam Surat Presiden yang dibacakan nantinya calon penganti Panglima TNI dari Jenderal TNI Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang merupakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
BACA JUGA:Link Cek Bansos PKH, BLT BBM dan Bansos BPNT, Cair Bulan Ini
Dengan dipilihkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pengganti Panglima TNI sebelumnya Jenderal TNI Andika Perkasa maka Laksamana TNI Yudo Margono akan segera menjalani fit and proper tes.
Puan menjelaskan bahwa surat ini diterima oleh pihaknya sebelum masa reses dan dengan waktu yang cukup panjang pihaknya dapat segera menindak lanjuti terkait dengan Surpres tersebut.
Nama Laksamana TNI Yudo Margono muncul dan menyingkirkan kandidat lainnya diantaranya TNI baik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman UMP 2023 Jawa Barat Naik, Buruh Tolak Kenaikan 7,88 Persen, Segini yang Diminta
Dalam kesemparan tersebut, Puan juga mengatakan bahwa nama yang tertera disurat tersebut merupakan pilihan dari Presiden Joko Widodo dan tidak ada perubahan nama seperti berita yang beredar.
Sebelumnya di beritakan bahwa hari ini Senin 28 November 2022, nama panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa akan sampai ke tangan DPR.
Nama panglima TNI yang baru tersebut dikirimkan melalui Surpres yang di bawakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
BACA JUGA:Pembunuhan di Fly Over Tol Cipali Ciwaringin, Berawal dari Tantangan Perang Geng Konten
Pergantian Panglima TNI ini sejalan dengan aturan pergantian panglima berdasarkan undang-undang pengangkatan Panglima TNI RI dapat dilakukan secara bergiliran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi, meskipun pergantian panglima berdasarkan undang-undang pengangkatan Panglima TNI RI dapat dilakukan secara bergiliran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase