Jelang Pengumuman UMP 2023 Jawa Barat Naik, Buruh Tolak Kenaikan 7,88 Persen, Segini yang Diminta

Jelang Pengumuman UMP 2023 Jawa Barat Naik, Buruh Tolak Kenaikan 7,88 Persen, Segini yang Diminta

Ratusan buruh tergabung dalam FSPMI menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (16/11). Foto:-Istimewa-Radar Majalengka

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pengumuman UMP 2023 Jawa Barat naik rencananya hari ini, namun buruh masih menolak keras kenaikan hanya 7,88 persen.

Diketahui, Gubernur Ridwan Kamil memastikan bahwa upah minimum provinsi atau UMP 2023 Jawa Barat akan naik.

Penetapan UMP 2023 Jawa Barat naik rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, pihak buruh dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menggelar pertemuan pada Minggu (27/11/2022).

Namun demikian, buruh masih menolak kenaikan UMP 2023 Jawa Barat sebesar 7,88 persen.

BACA JUGA:Pembunuhan di Fly Over Tol Cipali Ciwaringin, Berawal dari Tantangan Perang Geng Konten

BACA JUGA:Orang Tua Siswa Omprengan yang Tewas di Jamblang Cirebon, Minta Kasus Diusut Tuntas, Pelaku Dihukum

Hal itu dikatakan Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

Menurut Roy, pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Dewan Pengupahan Jabar telah merekomendasikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen.

“Itu munculnya tiga angka, dari kita (buruh) 12 persen, dari pemerintah 7,88, dari apindo dengan PP 36 sekitar 6 persen," ungkap Roy Jinto dilansir dari Jabar Ekspres.

"Karena tidak ada kesepakatan dibuatlah dalam berita acara diserahkan kepada Pak Gubernur. Jadi sebelum Pak Gubernur menetapkan hari ini, kita minta ketemu, dan kemarin sudah ketemu,” imbuhnya, Senin 28 November 2022.

Lebih lanjut Roy mengungkapkab, bahwa para buruh tetap meminta UMP Jabar naik sebesar 12 persen di tahun 2023.

BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Indramayu, Jasad Korban Baru Ditemukan

BACA JUGA:Tips Berkendara di Musim Hujan dengan Sepeda Motor Matik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: