UMK Kota Cirebon 2023 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Jadi Segini

UMK Kota Cirebon 2023 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Jadi Segini

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Sebagai informasi, UMP Jabar tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan untuk tahun 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

BACA JUGA:Kronologi Perang Geng Konten di Jembatan Tol Cipali, Wajah Korban Ditembak Petasan

BACA JUGA:4 Aplikasi Saham Terbaik untuk Pemula, Modal Kecil Sangat Recomended

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). 

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

BACA JUGA:SDIT Assunnah Himpun Dana untuk Korban Gempa

BACA JUGA:Rincian UMP 2023 Pulau Jawa, Jawa Barat hingga Jawa Timur Lengkap

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya.

Terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

BACA JUGA:Tilang Elektronik di Kota Cirebon Segera Berlaku, Polisi Pakai Kamera HP, Ketemu Pelanggar Langsung Cekrek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: