Penyesuaian Tarif PDAM Kota Cirebon, Hanya untuk Kelompok Pelanggan III dan IV

Penyesuaian Tarif PDAM Kota Cirebon, Hanya untuk Kelompok Pelanggan III dan IV

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon Sofyan Satari memberikan keterangan pers kepada wartawan saat menggelar jumpa pers terkait penyesuaian tarif pelanggan kelompok III dan IV.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - PDAM Kota Cirebon atau Perumda Air Minum Tirta Giri Nata akan melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Kelompok III dan IV.

Penyesuaian tarif PDAM Kota Cirebon tersebut hanya berlaku untuk Kelompok III dan IV yang merupakan kategori menengah ke atas.

Sementara untuk pelanggan PDAM Kota Cirebon Kelompok I dan II, tidak mengalami penyesuaian tarif.

Sebagai informasi, pelanggan Kelompok III adalah instansi pemerintah, rumah permanen tipe B, industri sedang dan besar, niaga sedang dan besar.

BACA JUGA:Taklukan Denmark, Australia Beri Kejutan dengan Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Wisata Waduk Darma Kuningan, Destinasi Pilihan Libur Akhir Tahun

Sedangkan Kelompok IV adalah PDAM Kabupaten Cirebon, pancuran umum, air bahan baku, pelabuhan, tanki sosial, tanki niaga dan air sebelum diolah.

Lalu untuk Kelompok I yang tidak mengalami penyesuaian tarif adalah kelompok sosial khusus dan sosial umum.

Sedangkan kelompok II yang juga tidak mengalami penyesuaian tarif adalah rumah semi permanen, rumah permanen tipe A, niaga A atau kecil, industri A atau kecil.

Direktur Utama PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon H Sofyan Satari SE MM menjelaskan penyesuaian tarif ini mulai berlaku untuk pemakaian air di bulan Desember 2022 yang akan mulai ditagihkan pada rekening Januari 2023.

BACA JUGA:Argentina dan Polandia Wakili Grup C di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

BACA JUGA:Peringatan Hari Toleransi Internasional, Pertahankan Kerukunan dalam Kehidupan Bermasyarakat

Pihaknya mengambil kebijakan ini karena tarif air yang berlaku saat ini adalah yang sudah berlaku 10 tahun lebih dan belum ada kenaikan, sejak tahun 2012 lalu.

Walaupun pada tahun 2018 lalu ada penetapan tarif baru melalui Perwali Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Walikota Nomor 539/Kep.126-adm.Perek/2018, tapi skema dan besaran tarifnya sama persis dengan tarif yang ditetapkan pada tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: