Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2023.-Humas Jabar-radarcirebon.com

Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen. 

Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan. 

BACA JUGA:Fakta! Luas Kota Cirebon Cuma Seukuran Kecamatan Talaga di Majalengka, 0,11 Persen dari Wilayah Jawa Barat

“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service."

"Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya. 

Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah. 

BACA JUGA:Bacaan Surat An- Nashr dalam Alquran dan Fadhilahnya yang Luar Biasa, Mudah Dihafal

Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan. 

Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan. 

Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah. 

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” pungkasnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase