Tilang Elektronik di Kuningan Hingga Cirebon, Pelanggaran Ini yang Bisa Tertangkap Kamera, Perhatikan Ya

Tilang Elektronik di Kuningan Hingga Cirebon, Pelanggaran Ini yang Bisa Tertangkap Kamera, Perhatikan Ya

Sejumlah pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penindakan dengan tilang elektronik ETLE Lodaya.-Satlantas Polres Cirebon Kota-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tilang elektronik atau ETLE Lodaya akan berlaku di wilayah Polda Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan hingga Cirebon dan dapat merekam pelanggaran lalu lintas.

Namun, hingga saat ini, kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait pelanggaran apa saja yang ditindak dengan tilang elektronik di berbagai wilayah termasuk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon hingga Kuningan.

Oleh karena itu, pengendara mesti mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik.

Dilansir dari sosialisasi Satlantas Polresta Cirebon, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera dan dilakukan penindakan tilang elektronik.

BACA JUGA:Garut Diguncang Gempa M 6.1, BNPB: 4 Rumah Rusak dan 1 Warga Luka Ringan

BACA JUGA:Peringati Hari Sukarelawan Internasional, Kawan Lama Group Gelar Donor Darah

Berikut adalah Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera dan Dilakukan Penindakan Tilang Elektronik:

  • Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
  • Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  • Pengendara melanggar aturan pemerintah, rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pengendara melanggar traffic light
  • Pengendara melawan arus (rambu)
  • Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih
  • Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
  • Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

BACA JUGA:Daihatsu Tantang Para Modifikator Otomotif dari Indonesia dan Malaysia

BACA JUGA:BMKG Meralat Kekuatan Gempa Bumi di Garut, Bukan 6.4 Tapi 6.1 Magnitudo

Seperti diketahui, ETLE Lodaya atau tilang elektronik semula akan diberlakukan pada 1, Desember 2022. Tetapi, sesuai arahan Polda Jabar kembali dilakukan sosialisasi tahap kedua.

Sosialisasi tahap pertama sendiri, sebetulnya sudah tuntas pada akhir November 2022. Tilang elektronik ini, berbeda dengan yang menggunakan kamera terpasang di lampu merah maupun tempat lainnya.

Sebab, ETLE Lodaya menggunakan semacam aplikasi yang terpasang pada smartphone anggota kepolisian lalu lintas.

Lewat aplikasi ini, anggota Satlantas bisa memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalanan.

BACA JUGA:Wow! Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Dialokasikan Rp612 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: