Warga Cangkoak Desak Kuwunya Segera Divonis

Warga Cangkoak Desak Kuwunya Segera Divonis

DUKUHPUNTANG - Warga Desa Cangkoak Kecamatan Dukuhpuntang mendesak Pengadilan Sumber Cirebon untuk tegas dalam menggelar sidang kasus kuwu Cangkoak. Hal ini setelah sidang, Kamis (9/12), ada indikasi  intimidasi oleh terdakwa dengan menyuruh saksi yang hendak memberikan keterangan untuk pulang. Menurut Ketua BPD Cangkoak, H Djunari, penangananan kasus ini dibuka sekitar setahun lalu, namun belum ada keputusan yang jelas. Warga geram dengan tindakan terdakwa. Salah satunya, saat sidang yang semula akan mendengar 3 saksi, namun hanya satu saksi yang dihadirkan. “Saksi yang sedianya memberikan keterangan disuruh pulang oleh terdakwa, “ ujarnya. Dari jalannya persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azhari SH mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi pada hari Jumat (3/12). Namun ketika persidangan berlangsung saksi tak hadir tanpa konfirmasi kepada pihak kejaksaan. \"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi, namun hanya satu saksi yang hadir dan lainnya tak mendapatkan konfirmasi absen, \" ujarnya. Pada persidangan kali ini juga tak dihadiri oleh pengacara terdakwa. Ketika ditanya hakim, terdakwa menyatakan siap melanjutkan persidangan tanpa didampingi pembela. Akhirnya hakim membuka persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi yang bernama Teo Sasmita Atmadja (47) yang mengaku matnan Raksadesa dan merangkap sebagai kepala dusun. Dalam keterangannya, saksi mengaku pernah diminta melakukan tandatangan pada lima lembar kwitansi kosong oleh terdakwa. Namun dirinya tak mengetahui untuk apa kwitansi itu dipergunakan. Selama dirinya menjadi bendahara tidak pernah tahu ketika menerima, mencairkan, apalagi melakukan penyelewengan dana tersebut. Ketika ditanya majelis hakim, kenapa hal tersebut dituruti saksi, ia hanya menjawab ketika itu posisinya masih menjadi anak buah terdakwa. \"Permintaannya saya lakukan. terdakwa hanya mengatakan tujuannya apa saja,\" paparnya. Setelah selesai mendengarkan keterangan dari saksi, akhirnya majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa depan (14/12) dengan agenda melanjutkan keterangan saksi yang belum hadir. Di luar persidangan sempat terjadi situasi panas dengan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Namun situasi tersebut dapat diredahkan petugas. Ketua BPD Desa Cangkoak H Djunari yang mewakili warga, berharap terdakwa segera divonis, sebab sudah sekitar setahun kasus ini tak kunjung diselesaikan. (mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: