Mengundang Kontroversi, Said Iqbal: Jangan Pilih Parpol Setuju UU KUHP

Mengundang Kontroversi, Said Iqbal: Jangan Pilih Parpol Setuju UU KUHP

Ketua Partai Buruh Said Iqbal-fajar.co.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Disahkannya Undang-Undang Hukum Pidana KUHP banyak mengundang kontroversi.

Hal ini membuat Partai Buruh minta masyarakat untuk tidak memilih Partai Politik yang turut ikut serta mengesahkan Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat melakukan aksi Unjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Desember 2022.

BACA JUGA:Kalahkan Inggris, Prancis Tantang Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022

"Jangan pilih partai-partai yang setuju KUHP," ujar Said Iqbal kepada media, Sabtu 10 Desember 2022.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan bahwa para anggota DPR harus dipermalukan lantaran sudah memposisikan masyarakat seolah-olah penjahat.   

"Karena ini melanggar human Right Declaration. DPR harus kita permalukan karena dia telah menempatkan rakyat sebagai objek kejahatan," kata Said Iqbal. 

BACA JUGA:Cegah Kehamilan Tak Diinginkan, Prancis Gratiskan Kondom untuk Kaum Muda

Menurut Said Iqbal, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan anggota DPR telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat. 

"DPR harus malu pada dirinya sendiri karena telah melanggar hak asasi rakyat. Padahal suara dia adalah suara rakyat," jelas Said Iqbal. 

"Saya sungguh-sungguh akan berkampanye secara internasional. Karena ini melanggar Human Right Declaration," lanjutnya. 

BACA JUGA:Maia Estianty Pilih Jalan-jalan dengan Suami Ketimbang Meladeni Pinkan Mambo

Sebagai informasi, Saat aksi unjuk rasa berlangsung, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyinggung terkait undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR RI, yakni UU KUHP. 

Ia mengatakan bahwa UU KUHP ini sangat merugikan masyarakat Indonesia lantaran dalam undang-undang baru tersebut seolah menempatkan rakyat pada posisi penjahat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase