Apa Itu Tarif Pajak Progresif, Jangan Sampai Keliru Ya

Apa Itu Tarif Pajak Progresif, Jangan Sampai Keliru Ya

Mengenal Apa Itu Tarif Pajak Progresif. Jangan Sampai Keliru!-Capture-OCBC NISP

RADARCIREBON.COM - Tarif Pajak Preogresif adalah tarif Pajak yang ditetapklan berdasarkan penghasilan, Pajak akan bervariatif tergantung seberapa besar penghasilan dari sang wajib Pajak.

Tetapi karena sifat nya yang selalu berangsur naik seiring dengan pekerjaan dan penghasilan dari sang wajib pajak, oleh karena itu maka disebutlah tarif proggresif PPh 21.

Sudah ada aturanya tersendiri, tarif pajak progresif telah ditentukan dan diatur pada pasal 17 ayat (1) Dalam Undang Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BNPB 2022 Usia 45-60 Tahun, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tarif Pajak Yang Berlaku

Dalam pasal sebelumnya telah dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi di dalam negeri akan dikenakan tarif pajak yang relatif seperti berikut.

  • Tarif Pajak 5% Untuk penghasilan sampai Rp. 50.000.000
  • Tarif Pajak 15% Untuk Penghasilan Sampai Rp. 250.000.000
  • Tarif Pajak 25% Untuk Penghasilan Sampai Rp 500.000.000
  • Tarif Pajak 30% Untuk Penghasilan Diatas 500.000.000

Ada beberapa informasi yang perlu kalian ingat juga, bahwa perhitungan tarif pajak proggresif tidak hanya melakukan perhitungan secara l;angsung dari pendapatan dari wajib pajak.

Karena agar pemotongan pajak tersebut tetap memegang prisnip atau asas kesejahteraan bagi keadilan dan kesejahteraan sang wajib pajak.

Maka dari itu penghitungan pajak tarif progrsif memiliki 2 metode faktor perhitungan yaitu (PKP) atau Penhasilan Kena Pajak dan (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak.

BACA JUGA:Mengenal Kode Plat Nomor Belakang Pada Kendaraan Di Indonesia, Mari Simak Penjelasannya.

(PKP) Penghasilan Kena Pajak

Sesuai namanya Penghasilan Kena Pajak metode ini akan sangat bergantung dari berapa pendapatan sang wajib pajak setelah penghasilan tidak kena pajak.

Maksudnya adalah PKP itus sendiri merupakan hasil pengurangan dari penghasilan wajib pajak itu sendiri dengan nilai PTKP yang di bebankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: