Letkol Tituler adalah, Pangkat Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo, Berlaku Peradilan Militer

Letkol Tituler adalah, Pangkat Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo, Berlaku Peradilan Militer

Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier menerima pangkat dari Menhan Prabowo Subianto. Letkol Tituler adalah pangkat untuk warga negara.-Ig/Deddy Corbuzier-radarcirebon.com

Berikutnya pada penjelasan Pasal 29 ayat (1), pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Hak Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler

Mengacu pada PP 39 tahun 2010 bahwa penerima pangkat tituler mendapatkan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit.

BACA JUGA:10 TKI Asal Sumedang Disekap di Arab Saudi, Begini Respons Ridwan Kamil

BACA JUGA:Update Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Begini Pernyataan Kapolda Jabar

Juga mendapatkan tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.

Mendapatkan tunjangan jabatan, rawatan prajurit yang diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit dan dapat juga diberikan rawatan keluarga prajurit.

Tidak hanya berhak dengan gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier juga disamakan dengan anggota TNI.

Sehingga praktis Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilih selama masa tugas.

BACA JUGA:Viral! Seorang Siswa SMA Membentak dan Menantang Gurunya di Depan kelas

BACA JUGA:FT UGJ Gelar Pelatihan BIM

Tanggapan Deddy Corbuzier

Setelah menerima pangkat tersebut, Deddy Corbuzier mengaku hal tersebut adalah kebanggaan yang luar biasa. Apalagi penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dilakukan oleh Menhan Prabowo Subianto.

Pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: