Kebohongan Kuat Ma'ruf Terungkap di Persidangan, Seperti Ini Hasilnya

Kebohongan Kuat Ma'ruf Terungkap di Persidangan, Seperti Ini Hasilnya

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: -Ricardo-JPNN.com

Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Untuk Saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua. Jawaban Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," ucap Aji.

Aji menyatakan dalam pemeriksaan poligraf itu, menentukan nilai menggunakan metode skoring, yakni membandingkan pertanyaan berkaitan kasus dengan kontrol.

Adapun hasil skor Kuat Ma'ruf, pada pemeriksaan pertama memiliki skor plus 9 dan pemeriksaan kedua memiliki minus 13.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com