Luthfi Terus Tingkatkan Kinerja Wakil Rakyat, DPRD Masukan 22 Raperda ke Propemperda Tahun 2023

Luthfi Terus Tingkatkan Kinerja Wakil Rakyat, DPRD Masukan 22 Raperda ke Propemperda Tahun 2023

DITETAPKAN: DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan propemperda di tahun 2023 sebanyak 22 Raperda, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon siap menatap tahun 2023. Kinerja wakil rakyat akan terus digenjot. Menghasilkan produk hukum berkualitas, yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (raperda) dimasukan kedalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023. Terdiri dari sisa raperda yang belum sempat disahkan di 2022 serta tambahan raperda baru.  

Seperti diketahui, di tahun 2022 ini, DPRD Kabupaten Cirebon baru mengesahkan 9 perda saja. Masih menyisakan 11 raperda lagi yang belum sempat disahkan legislator, dari 20 jumlah total raperda yang masuk agenda pembahasan di 2022.

Sisa 11 raperda ini, akhirnya kembali dimasukan ke dalam propemperda 2023. “Sisa 11 raperda itu, terdiri dari 6 raperda Inisiatif DPRD dan 5 raperda inisiatif pemerintah.

BACA JUGA:Daftar 10 Tol Operasi dan Fungsional di Libur Nataru 2022, Tidak Hanya di Pulau Jawa

Sisa itu, akan dimasukan kembali dalam propemperda 2023. Tapi tidak semua, hanya 9 raperda yang akan kembali dimasukan,” kata Utusan Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, H Hanafi SH, Kamis, (15/12).

Adapun rancangan perda usulan baru, yang sudah dimasukan ke dalam propemperda 2023, jumlahnya sebanyak 13 raperda. Ke-13 raperda baru itu, termasuk di dalamnya raperda inisiatif DPRD dan raperda usulan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menjelaskan, propemperda ini, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Dilaksanakan selama jangka waktu satu tahun. “Disusun berdasarkan skala prioritas,” terangnya.

BACA JUGA:Kandungan CNG Bahan Bakar Pengganti Pertalite, Berbahaya Atau Tidak?

Politisi PKB itu menegaskan, terencana, terpadu dan sistematis dimaksudkan bahwa pembentukan perda sudah menjadi niat atau rencana pemerintah daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda. “Dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” paparnya.

Sehingga, dengan perencanaan matang itu, dapat meminimalisir timbulnya rancangan perda di luar propemperda, kecuali hal urgensi. Di tahun 2023 nanti, pihaknya akan terus menggenjot produktivitas wakil rakyat, menghasilkan rancangan perda, berdasarkan skala prioritas. “Semuanya, sudah terangkum dalam propemperda,” pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Jelang Milad ke 2, Payung Suci Bersih-bersih Alun-alun Kasepuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: