Viral! Seorang Ayah Pukuli Anak Kandung, Kasus Hukum dalam Proses Penyelidikan
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga -Pixabay-
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Kombes Ade.
BACA JUGA:BKN Membuka Lowongan PPPK untuk Tenaga Fungsional Teknis, Berikut Jadwalnya
Kombes Ade mengatakan jika RIS menganiaya anak kandungnya tersebut dengan menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujarnya.
Kombes Ady juga menjelaskan dari keterangan saksi diketahui RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
BACA JUGA:Korupsi di DPUTR Kota Cirebon, Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka, Begini Kata Kejari
Kombes Ade menjelaskan atas kasus tersebut, korban dan juga ibu kandungnya telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi meliputi korban KR, KA, petugas parkir Apartemen Signature Park ARH hingga pelaku RIS.
Kombes Ade menjelaskan, untuk tersangka RIS hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase