Partai Ummat Diberi Kesempatan 10 Hari untuk Perbaiki Daftar Keanggotaan di Dua Provinsi, Sanggupkah?
Logo Partai Ummat-Istimewa-
k. Kota Kotamabagu
BACA JUGA:Telkomsel Siaga Berbagi Kasih Tanpa Batas di Momen Natal 2022
"Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian sebagai berikut (dianggap dibacakan)," kata Lolly Suhenti yang juga turut hadir sebagai Anggota Sidang. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase