Partai Ummat Diberi Kesempatan 10 Hari untuk Perbaiki Daftar Keanggotaan di Dua Provinsi, Sanggupkah?
Logo Partai Ummat-Istimewa-
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat Disepakati: Verifikasi Ulang
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada partai politik dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022.
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut partai politik peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.
10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Besok, 21 Desember 2022 Akan Terjadi Fenomena Solstis, Apakah Itu?
Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebutkan dari hasil mediasi yang dilakukan sejak Senin, 19 Desember 2022, Partai Ummat dan KPU RI juga bersedia memenuhi persyaratan keanggotaan Partai Ummat yang di 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang harus dilengkapi keanggotaannya oleh Partai Ummat, diantaranya:
Provinsi NTT
BACA JUGA:Posko Pemdaprov Jabar Peduli Korban Gempa Cianjur Gelar Pelatihan, Bansos, Program Padat Karya
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase