Tebang Sembilan Papan Reklame Tidak Berizin

Tebang Sembilan Papan Reklame Tidak Berizin

DITERTIBKAN. Reklame tidak berizin di Kecamatan Kedawung dan Depok di tertibkan Satpol PP Kabupaten Cirebon.-Samsul Huda -radarcirebon

 CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan papan reklame ilegal atau tidak berizin di Kecamatan Kedawung dan Depok, Rabu (21/12). Penertiban tersebut merupakan upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Hasil penertiban itu, ada sembilan papan reklame yang tidak berizin. Selain itu berizin, kondisi papan reklame sudah rusak. Pun penempatannya, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda), Sus Sabarto mengatakan, reklame yang melanggar itu terpaksa harus dipotong. Diratakan dengan tanah. Terlebih, papan reklame yang memakan badan jalan.

"Masih banyak yang tidak berizin. Jika dihitung se Kabupaten Cirebon, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan papan reklame. Dari mulai ukuran kecil, sedang sampai besar," ujar Sus, sapaan akrabnya, kepada Radar, kemarin.

BACA JUGA:BANJIR CIREBON Hari Ini: Kondisi Kalijaga Terkini, Laporan Kepala BPBD Langsung dari Lokasi

Menurutnya, di tahun depan, pihaknya akan melakukan hal serupa. Bahkan lebih giat dan aktif lagi melakukan penertiban serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Hal tersebut adalah untuk menuju Cirebon lebih tertib, indah dan tidak semrawut.

"Kami menghimbau kepada perusahaan vendor agar untuk mengurus perizinan dan memperpanjang perizinannya. Agar tidak melanggar aturan," terangnya.

Sus menjelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 43 ayat 1 dan 2 menjelaskan, setiap orang atau badan tanpa izin, dilarang untuk memasang media luar ruang (papan reklame) bersifat komersial maupun bukan komersial pada tempat atau fasilitas untuk.

"Ketika melanggar, di dalam Perda Tibum tadi khususnya Pasal 43 Ayat 2 berbunyi, jika melanggar maka akan diberikan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Punya Visi Kuat, Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan Leadership Excellence Award

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban terduga reklame yang tak berizin, langkah yang pihaknya lakukan adalah sesuai dengan SOP dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, apakah sudah berizin atau belum.

"Jika belum, kita terlebih menempelkan stiker pengawasan sebagai bentuk peringatan kepada pemilik. Dan itu tidak ada durasi waktu. Estimasi satu bulan, seandainya tidak ada tindakan maka kita akan tebang," jelasnya.

Alasannya, karena sudah diberikan waktu teguran hingga satu bulan lamanya. Dan ketika tidak ada yang merasa, bangunan itu milik siapa dengan terpaksa penegak Perda menertibkan. "Tujuan ditempel peringatan itu untuk mengetahui papan reklame milik siapa. Kalau tidak ada yang ngaku, ya ditebang," pungkasnya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa Sudah Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: