Tidak Asal-asalan! Begini Aturan Pemasangan Converter CNG pengganti BBM Sesuai Permenhub

Tidak Asal-asalan! Begini Aturan Pemasangan Converter CNG pengganti BBM Sesuai Permenhub

Konverter CNG sudah terpasang di kendaraan roda empat.-Disway-

RADARCIREBON.COM – Dalam mengaplikasikan gas sebagai bahan bakar pengganti BBM tentunya harus teliti dan penanganan yang super serius.

Apalagi bahan bakar gas yang digunakan adalah CNG atau Compressed Natural Gas.

Sebab, bahan bakar CNG memiliki tekatan sangat tinggi, tekanan CNG mencapai 200 bar, sedangkan LVG atau LNG hanya mempunyai tekanan 8-12 bar.

BACA JUGA:Sejarah Piala Dunia, Dari Turnamen Amatir Antarklub Berubah Jadi Antarnegara

Dengan kondisi tekanan yang tinggi dan CNG merupakan bahan bakar kualitas setara dengan Partamax Turbo Ron 98, terdapat 10 aturan pemasangan converter CNG pengganti BBM yang lebih murah dari kendaraan listrik.

Berbagai regulasi penggunaan CNG disiapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Menteri Perhubungan RI Nomor PM 39 tahun 2012.

Peraturan Kementerian perhubungan ini berisikan tentang penggunaan bahan bakar jenis CNG untuk kendaraan bermotor, mulai dari pemasangan tabung CNG, saluran CNG hingga aturan pemasangan converter CNG pada kendaraan dan.

BACA JUGA:GEMPA KUNINGAN: Aktivitas Sesar Aktif Baribis Segmen Ciremai

Regulasi saluran CNG pada kendaraan tersebut terdapat di pasal 10 Peraturan Kementerian Menteri Perhubungan RI Nomor PM 39 tahun 2012 yang mengatur tentang regulasi pipa tekanan tinggi dan pipa untuk tekanan rendah.

Saluran CNG bertekanan tinggi hingga 200 bar menggunakan pipa yang menghubungkan tangki CNG hingga regulator.

Sedangkan saluran CNG bertekanan rendah tidak melebihi 10kPa mulai dari regulator sampai dengan mixer menggunakan pipa lentur atau selang karet dengan beberapa regulasi.

BACA JUGA:Pantau Posko Operasi Lilin Lodaya 2022, Kapolresta Cirebon: Siap Amankan Nataru

Adapun aturan pemasangan converter CNG tentang saluran CNG yang mempunyai tekanan hingga 200 bar dari katup pengisian ke tangki bahan bakar gas sampai dengan regulator (melebihi 100kPa) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Mempunyai menampung tekanan kerja 27,5 MPa atau 275 Bar dan tekanan uji pada 70 MPa (700 Bar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase