Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap Polisi, Warga Panguragan Beraksi di Gempol dan Arjawinangun

Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap Polisi, Warga Panguragan Beraksi di Gempol dan Arjawinangun

Sepeda motor Kawasaki KLX dijadikan sebagai barang bukti kasus curanmor. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pencuri dan penadah sepeda motor warga Panguragan Kabupaten Cirebon ditangkap polisi.

Para pelaku yang terlibat dan pencurian sepeda motor itu kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gempol sejak Senin (26/12/2022). 

Sebelumnya polisi menangkap pencuri sepeda motor berinisia W warga Panguragan dan penadah berinisial MT warga Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Gempol Kompol Munawan melalui Kanit Reskrim Iptu Usman, mengatakan, pihaknya sedang memeroses pelaku curanmor dan penadahnya. 

Mereka sempat beraksi di depan kantor Basarnas, Desa Winong, Kecamatan Gempol satu tahun yang lalu.

BACA JUGA:Masalah Angkutan Umum Jadi Perhatian DPRD Kota Cirebon

BACA JUGA:6 Konsumen yang Berhak Dapat Solar Subsidi, dari Transportasi hingga Bidang Usaha

"Tersangka curanmor dan penadahnya ini kita dapat limpahan dari Polsek Arjawinangun,” ujar Kapolsek Gempol.

“Yang menangkap Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, kebetulan pelakunya pernah melakukan kejahatan di lokasi wilayah hukum Polsek Gempol. Jadi ditangani oleh kita," imbuhnya.

Diketahui, kejahatan pelaku terjadi pada tahun lalu. Saat itu, korban bernama Kasmudi warga Desa Winong, Kecamatan Gempol memarkirkan motornya di pinggir jalan raya depan Kantor Basarnas Desa Winong, Kecamatan Gempol. 

Pelaku kemudian lewat, saat melihat ada motor yang parkir dan tidak ada orang kemudian mencurinya dengan menggunakan kunci T.

Pelaku kemudian melarikan diri. Setelah itu, pelaku berinisial W  itu menjual motor Kawasaki KLX kepada penadah berinisial MT dengan harga murah.

BACA JUGA:BBM Jenis Bensin Resmi Dipensiunkan oleh Pemerintah Mulai 1 Januari 2023 Nanti

BACA JUGA:Beli Solar Subsidi di Majalengka Pakai QR Code, Belum Punya? Bisa Langsung Daftar di SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: