BBM Jenis Bensin Resmi Dipensiunkan oleh Pemerintah Mulai 1 Januari 2023 Nanti

BBM Jenis Bensin Resmi Dipensiunkan oleh Pemerintah Mulai 1 Januari 2023 Nanti

Mobil 1400 dilarang isi Pertalite bila Perpres 191 tahun 2014 selesai direvisi dan diterapkan di tahun 2023.-Dokumen-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mulai 1 Januari 2023, pemerintah memutuskan untuk menyuntik mati jenis bahan bakar minyak (BBM) yang satu ini.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Dalam keputusan ESDM tentang jenis BBM Pertamina disuntik mati 2022 ini juga sekaligus merupakan perubahan atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 62. K/12/MEM/2020.

BACA JUGA:Siap-siap Daftar! Tahun 2023 Mendatang Pemerintah Bakal Rekrut CASN

Keputusan tersebut tentang pengaturan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis jenis Bensin dan Solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian BBM nelayan.

Dalam keputusan Nomor 245 tertulis bahwa berdasarkan standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin atau gasoline RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Thailand Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF 2022, Teerasil Dangda Sukses Mencetak 2 Gol

Dengan demikian makan BBM yang paling rendah nantinya yang akan dijual di Tanah Air adalah BBM dengan RON 90 atau Pertalite dan BBM ron 88 adalah premium sudah tidak dijual lagi.

Selain mengatur tentang penjualan BBM gasoline atau bensin, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa nantinya BBM solar yang akan beredar hanya dengan spesifikasi dengan angka setana atau CN 51.

BACA JUGA:Partai Ummat Kirim 50 Orang untuk Kawal Ferfak di NTT dan Sulut

Solar CN 51 adalah solar Dexlite yang merupakan BBM solar dengan kualitas dibawah Pertamina Dex merupakan CN 53.

Selain itu nantinya CN 51 dan jenis minyak solar mumi dengan campuran biodiesel (B-30) batasan kandungan sulfur maksimum 0,005 persen.

Nantinya BBM solar yang akan dijual adalah dengan solar standar CN 51 mulai dari kilang, depot, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum dengan penetapan harga berdasarkan acuan harga mean ofplatts Singapore atau argus untuk bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 5.

BACA JUGA:Oli Transmisi Mobil Manual Harus Rutin Diganti, Jika Tidak Diganti Inilah Akibatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase