6 Konsumen yang Berhak Dapat Solar Subsidi, dari Transportasi hingga Bidang Usaha
Konsumen yang berhak dapat solar subsidi. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pembelian BBM jenis solar subsidi dengan QR Code terus diperluas termasuk di Kabupaten Majalengka.
Pertamina mengklaim bahwa perluasan pembelian solar subsidi dengan QR Code ini untuk menjamin bahwa subsisi tepat sasaran.
Nah, sebetulnya siapa saja sih konsumen yang berhak mendapat solar subsidi sesuai dengan aturan pemerintah pusat?
Konsumen yang berhak dapat solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Konsumen yang berhak atas solar subsidi ini dibagi dalam beberapa jenis antara lain untuk transportasi darat, transportasi air, usaha, dan layanan umum atau pemerintah.
BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Pendudukan Lahan Sentiong dan Kutiong
BACA JUGA:Cara Beli Solar Subsidi dengan QR Code di SPBU Majalengka dan Cara Pendaftaran Pengguna Baru
Untuk mengetahui secara detail siapa saja sebetulnya konsumen yang berhak dapat solar subsidi dengan pembelian menggunakan QR Code, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
BACA JUGA:BBM Jenis Bensin Resmi Dipensiunkan oleh Pemerintah Mulai 1 Januari 2023 Nanti
BACA JUGA:Thailand Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF 2022, Teerasil Dangda Sukses Mencetak 2 Gol
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: