Sontoloyo, Begini Pengakuan Pemuda Asal Pasaleman Mencuri Kotak Amal di Kota Cirebon

Sontoloyo, Begini Pengakuan Pemuda Asal Pasaleman Mencuri Kotak Amal di Kota Cirebon

Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana memperlihatkan barang bukti dari tersangka pembobol kotak amal. Foto:-ALIMUDIN-RCTV

Sesampainya di pertigaan Jalan Perjuangan Kota Cirebon tersangka berjalan kaki menuju Komplek PDK kemudian berkeliling mencari musala atau masjid yang ada kotak amalnya. 

"Tersangka memang sengaja meping, keliling mencari sasaran kotak amal. Saat di Musala Bait Al Hikmah (TKP) tersangka melihat ada kotak amal tidak dijaga," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana.

Sebelum mencuri kotak amal, tersangka keliling melihat situasi apakah memang aman untuk beraksi.

Nah, saat itulah tersangka  melihat rumah di seberang musala yang pintunya terbuka. Karena adanya kesempatan, niat jahatnya berkembang untuk mencuri di rumah tersebut. 

"Pelaku masuk ke dalam rumah kemudian mengambil HP yang terletak di samping korban yang sedang tidur. Selanjutnya tersangka menuju musala untuk mencuri kotak amal," ungkap Kapolsek Kesambi.

BACA JUGA:Kisah Zhang Hongchao, Pemilik Mixue yang Memiliki Keuntungan 23 Triliun dari Modal 7 Juta

Dengan membawa linggis yang sudah disiapkan itu, tersangka kemudian mendekati kotak amal dan mencongkelnya dengan menggunakan linggis.

Akibatnya, lubang kotak amal pecah dan rusak dan menimbulkan suara berisik. Apesnya, suara linggis yang cukup keras itu didengar oleh warga.

Saat Warga setempat melihat aksi pelaku, langsung berteriak dan mengamankan pelaku.

"Karena suaranya keras, lalu terdengar warga dan tersangka langsung berhasil diamankan oleh warga, kemudian diserahkan ke petugas Polsek Kesambi yang sedang berpatroli Tersangka beserta barang buktinya ada di Mapolsek Kesambi," imbuhnya.

Tersangka kini dilakukan penahanan di Polsek Kesambi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polsek Gebang," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: