Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com

Namun, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding. Pada 19 September 2022, KKEP Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com