Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com

Arman Hanis juga mengungkapkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Ferdy Sambo.

Antara lain, seperti dijelaskan oleh Arman, yaitu Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri bertindak cakap melaksanakan tugas.

Selain itu Ferdy Sambo juga melaksanakan wewenang dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

BACA JUGA:Pedagang Nekat Edarkan Ganja di Depan Pasar Tegalgubug Cirebon, Ending-nya Begini

BACA JUGA:Berita di Thailand: Lawan 10 Pemain Thailand, Indonesia Hanya Sanggup Imbang

Menurut Arman, klaim itu dapat dibuktikan melalui pengabdian dan pelayanan yang sudah dilakukan Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. 

"Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar sebelas tanda kehormatan dari pimpinan Polri," ujar Arman.

Pada 22 Agustus 2022, imbuh Arman, kliennya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Arman mengatakan surat itu ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.

Merujuk Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Arman menegaskan Ferdy Sambo memiliki hak mengundurkan diri.

Arman mengatakan ketentuan itu menyatakan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

"Ada beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.

Ferdy sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KKEP mengeluarkan putusan pemecatan terhadap alumnus Akpol 1994 itu pada 26 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com