Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Berikut Ini Poin-poin yang Jadi Pertimbangannya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia menyatakan, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri sudah dengan penuh pertimbangan.

Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Arman Hanis menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya itu terkait dengan Keppres Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

Ditambahkan oleh Arman, bahwa pihaknya sudah mempelajari keputusan presiden tanggal 26 September 2022 tersebut. Isinya adalah soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.

BACA JUGA:Antisipasi Pesta Narkoba Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2023, Polresta Cirebon Sosialisasi dan Bentuk Tim

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia," demikian dikatakan Arman Hanis seperti dilansir dari JPNN, Jumat 30 Desember 2022. 

"Untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," imbuh Arman dalam keterangannya tersebut.

Dijelaskan oleh pendiri kantor pengacara Hanis & Hanis Advocates itu, bahwa dasar hukum gugatan tersebut adalah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Arman menjelaskan, bahwa dalam ketentuan tersebut disebutkan, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara (TUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.

BACA JUGA:Sontoloyo, Begini Pengakuan Pemuda Asal Pasaleman Mencuri Kotak Amal di Kota Cirebon

BACA JUGA: 5 Ramalan Jayabaya Tentang Indonesia 2023, dari Politik, Ekonomi hingga Wabah, Ada yang Bikin Ngeri

Adapun, isi gugatan adalah meminta TUN tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Tidak hanya itu, dalam gugatannya, pihak penggugat juga bisa menuntut gati rugi dan/atau rehabilitasi.

"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warganya untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," lanjut Arman Hanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com