PPKM Sudah Dicabut, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Ini

PPKM Sudah Dicabut, Pemerintah Daerah Diminta Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri sekaligus menjabat sebagai Menko Polhukam Ad Interim gantikan posisi Mahfud MD yang mengundurkan diri.-Dokumen-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kepala daerah di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk mencabut aturan yang mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas dasar merujuk dicabutnya kebijakan PPKM mulai Jumat 30 Desember 2022.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. 

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Bolehkah Lepas Masker di Tempat Keramaian? Berikut Penjelasan Jokowi

"Gubernur, Bupati, dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," demikian bunyi diktum kelima Inmendagri sebagaimana dikutip dari salinannya, Jumat 30 Desember 2022.

Selain itu, Tito juga memerintahkan kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. 

"Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum kedelapan Inmendagri.

BACA JUGA:Penghujung Tahun 2022, Paus Benediktus XXI Wafat di Usia 95 Tahun

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat 30 Desember 2022. 

Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara.

BACA JUGA:Dimanakah Presiden Jokowi Rayakan Malam Tahun Baru 2023?

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Jokowi memastikan, bahwa alasan pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase