Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, Selain Pertamina Vivo Juga Dilarang Jual BBM RON 88

Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, Selain Pertamina Vivo Juga Dilarang Jual BBM RON 88

Bbm pertamina-Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aturan baru mengenai bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku 1, Januari 2023, tidak lagi memperbolehkan SPBU menjual jenis bensin RON 88.

Aturan baru tersebut berlaku terhitung hari ini, Minggu, 1, Januari 2023, dengan demikian Pertamina maupun SPBU Vivo tidak boleh lagi menjual Premium atau BBM lain dengan RON 88.

Pada aturan baru terkait BBM yang berlaku 2023 ini, Pertamina tidak lagi menjual jenis Premium yang memiliki RON 88.

Sedangkan SPBU Vivo juga tidak lagi menjual BBM jenis Revvo 89 yang produknya juga di bawah standar RON 90 atau Pertalite.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM 1 Januari 2023: Pertamina Dilarang Jual Premium

BACA JUGA:3 Nama Daerah di Cirebon Sama dengan di Jakarta, Ada Cideng hingga Ciledug

Dengan demikian, pada tahun 2023 ini, BBM kualitas paling rendah adalah jenis Pertalite dengan RON 90.

Hal itu, sesuai denga Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MH.01/MEM.M/2022 yang berlaku pada 1, Januari 2023.

Yang merupakan perubahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.

Pada keputusan tersebut, bahwa standar dan mutu bahan bakar jenis RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak lagi berlaku.

BACA JUGA:PRENAGEN LOVA Dukung Ibu Hamil lebih sehat dan Bahagia di Acara Pekan Bumil Sehat  

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Mulai Menggeliat, Permintaan Pertalite Tahun 2023 Diprediksi Meningkat

"Bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1, Januari 2023," tulis keterangan huruf a.

Dengan demikian kualitas BBM yang terendah di pasaran saat ini nadalah Pertalite atau RON 90 dan masih disubsidi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: