Pertumbuhan Ekonomi Mulai Menggeliat, Permintaan Pertalite Tahun 2023 Diprediksi Meningkat

Pertumbuhan Ekonomi Mulai Menggeliat, Permintaan Pertalite Tahun 2023 Diprediksi Meningkat

Mobil 1400 dilarang isi Pertalite bila Perpres 191 tahun 2014 selesai direvisi dan diterapkan di tahun 2023.-Dokumen-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terprediksi tahun 2023 ini permintaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan meningkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Dia mengatakan, karena kemungkinan daya beli masyarakat pada tahun 2023 ini akan meningkat usai pandemi Covid-19.

BACA JUGA:4 Nama Daerah di Wilayah Cirebon yang Sama dengan di Jakarta, Ada yang Sama Persis

Oleh sebab itu, dia Retno menambahkan, perhitungan akan tingginya permintaan BBM Pertalite akan dikaji pada Januari ini.

Kendati begitu, dirinya merasa yakin jika permintaan tinggi BBM Pertalite pada tahun depan akan ada peningkatan.

"Jadi mungkin nanti awal Januari akan kita umumkan. Tapi yang jelas pasti akan ada peningkatan ya, peningkatan demand daripada tahun ini," ujar Erika.

BACA JUGA:Akibat 30 Ton Garam, Cuaca Malam Tahun Baru 2023 di Jabodetabek Cerah, Kok Bisa?

Dalam hal ini Erika mengatakan pihak BPH Migas masih belum bisa menyampaikan berapa kuota pasti BBM jenis Pertalite yang akan resmi ditetapkan pada tahun depan.

Sementara, Direktur Bahan Bakar Minyak Sentot Harijady mengatakan, mengamini prediksi BPH Migas pada tahun depan yakni tingginya permintaan bahan bakar Pertalite.

"Kalau melihat pertumbuhan, memang pertumbuhan atas kebutuhannya meningkat."

BACA JUGA:Tinggi Gelombang di Laut Indramayu Hari Ini, Bisa Mencapai 2,5 Meter

"Ya kemungkinan si banyak, dari berbagai segi ya. Ini kan juga tergantung dari ketersediaan anggaran juga ya, dari Kementerian Keuangan dan bukan dari kita juga," ucapnya.

Sentot melanjutkan, pengkajian berapa kuota BBM Pertalite yang akan dikeluarkan, tergantung dari Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang mengatur persoalan penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) alias Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase