8 Kali di Kota Cirebon, 20 di Kota Bandung, Rekam Jejak Sindikat Pencurian Sebelum Ditangkap
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menghadirkan para tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. --
"Kepada tersangka, kita akan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Simaja, Kesambi, Kota Cirebon.
Para tersangka yang ditangkap adalah JH, BD, DS dan JS. Mereka diketahui adalah sindikat pencurian spesialis rumah kosong.
BACA JUGA:Ibu Guru Selingkuh dengan Pak Kades, Digerebek Suami di Kamar Hotel
BACA JUGA:Awali Tahun 2023, Grand Talent Adakan Gathering dan Rapat Tahunan
Saat penangkapan polisi sampai menyamar sebagai pengemudi ojek online agar tidak dicurigai oleh pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sekitar lampu merah Kesambi, Kota Cirebon.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini pada awalnya diketahui oleh ibu korban yang curiga melihat gerbang dan pintu rumah korban dalam keadaan terbuka padahal sedang ditingalkan oleh pemiliknya.
Ibu korban kemudian menelpon anaknya. Dari situlah, korban kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: