Herry Wirawan Si Pemerkosa Santri Dihukum Mati, Putusan MA: Tolak Kasasi
Terdakwa Herry Wirawan usai menjalani persidangan. Foto:-Jabar Ekspres-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasasi Herry Wirawan pemerkosa 13 santri resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi bisa dilakukan.
BACA JUGA:Ken Block, Pereli Internasional Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada santrinya berlangsung selama 5 tahun, dari 2016 sampai dengan 2021.
Sampai akhirnya, Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021 dan harus bertanggungjawab di hadapan hukum.
BACA JUGA:Pencuri Spesialis Rumah Kosong Asal Lampung dan Bandung Beraksi di Cirebon, Sudah 8 Kali
Persidangan pun berjalan dan Herry Wirawan dituntut mati oleh jaksa.
Tapi, Pengadilan Negeri Bandung, dia dihukum penjara seumur hidup.
BACA JUGA:8 Kali di Kota Cirebon, 20 di Kota Bandung, Rekam Jejak Sindikat Pencurian Sebelum Ditangkap
Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Ditingkat banding, hukuman Herry Wirawan ditambah menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
BACA JUGA:4 Game Android Penghasil Saldo Dana Dengan Mudah!
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa 3 Januari 2023. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase