8 Fraksi DPR RI Menolak Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024

8 Fraksi DPR RI Menolak Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024

Gedung DPR RI -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Wacana pelaksanaan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup mendapat penolakan.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyampaikan aspirasi melalui sebuah surat pernyataan sikap.

Dalam surat tersebut, mereka menginginkan sistem pemilihan proporsional terbuka, sesuai Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA:Minum Kopi Bisa Sebabkan Kanker Esofagus, Begini Penjelasannya

Delapan fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, yang ikut menandatangani surat tersebut, membenarkan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama itu.

"Betul," kata Baidowi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2022.

BACA JUGA:Klarifikasi Suami Norma Risma: Hanya Sekali Melakukan Hubungan dengan Mertua

Meski demikian, dia akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Pemilu terkait perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana yang sudah diajukan ke MK.

"Tapi nanti apa pun putusan MK, kami ikuti," tambahnya.

Pernyataan sikap delapan fraksi tersebut yakni pertama menyatakan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

BACA JUGA:Presiden FIFA: Dengan Kerendahan Hati, Pengorbanan Pele Perlu di Apresiasi

Kedua, meminta MK tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Ketiga, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase