KPU Kabupaten Kuningan Kawal Tahapan Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kuningan Kawal Tahapan Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi-Dok-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak para pemohon penguji Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kuningan tetap bekerja sesuai dengan aturan.

Kerangka aturan tersebut yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta perangkat peraturan lainnya baik berupa Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh KPU.

BACA JUGA:50 Pekerja Migran Bermasalah, Disnakertrans Kab Cirebon Bentuk Satgas PPMI untuk Cegah TTPO

KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi menjelaskan, bahwa KPU RI sejak awal munculnya gugatan sistem pemilu telah menyampaikan arahan agar seluruh jajaran KPU tetap bekerja sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Diakui Asep, bahwa pihaknya memang terus mencermati perkembangan gugatan atas sejumlah Pasal dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

BACA JUGA:VIRAL! Syekh Panji Gumilang Marah-marah Saat Demo: Ada Penyusup, PNS dari Bandung

Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), namun hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal 168 ayat (2), antara lain Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3).

“Tentu saja kami mencermati dan mengikuti perkembangan, terkait gugatan sistem pemilu sejak perkara ini diregistrasi MK dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022. Namun sebagai bagian dari kesatuan hierarkis lembaga KPU, tugas utama kami di daerah adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Asep, Kamis siang 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Selamat Datang Timnas Argentina, Erick Thohir: Nikmati Pertandingan di Sini

Sebelum keluar putusan MK, KPU Kabupaten Kuningan  tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang terkait sistem pemilihan umum.

Dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuningan sekalipun, dia beserta jajaran tetap konsisten melaksanakannya sesuai norma yang berlaku.

BACA JUGA:Karena Alasan Ini, Indonesia Butuh Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Eks Qatar

Kini setelah putusan MK sudah keluar, pihaknya menyatakan akan tetap bekerja seperti biasa, mengawal setiap tahapan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Sebelum keluar putusan MK, kami tidak ingin terjebak pada isu-isu elektoral di ruang publik yang sifatnya spekulatif. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan prinsi kepastian hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum.”

Nah, sekarang MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu tetap terbuka. Tugas kami tentu saja tidak berubah, terus istiqomah mengawal tahapan pemilu tetap berjalan sampai akhir,” tegasnya.

BACA JUGA:Dukung Akselerasi Transformasi Digital, Indonesia Bakal Orbikan Satelit SATRIA-1

Namun demikian, Asep berpesan kepada seluruh parpol dan dan jajaran bacalegnya di Kabupaten Kuningan untuk merespons putusan MK secara arif dan bijaksana.

Dirinya mengingatkan bahwa tahapan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 dan daftar calon tetap (DCT) baru akan diketahui pada 3 November 2023. Sementara masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Baik mazhab tertutup maupun mazhab terbuka, mari respons putusan MK ini dengan arif dan bijaksana. Kami himbau kepada teman-teman parpol dan bacaleg untuk mengikuti setiap tahapan pemilu secara tertib.”

BACA JUGA:Sikapi Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Pilih Jalan Ini

Saat ini kan belum ada daftar calon tetap (DCT), bahkan daftar calon sementara (DCS) pun belum ditetapkan. Jadi silakan berkampanye, tapi nanti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan pemilihan umum tetap menggunakan sitem proporsional daftar terbuka. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada sidang yang digelar Kamis 15 Juni 2023, MK menolak permohonan provisi para Pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Meski ada disenting opinion yang dibacakan oleh salah seorang Hakim MK Arief Hidayat, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MK. (ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase